Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
31 May 2026
Kegiatan Luar Gedung Puskesmas
Selasa, 26 Mei 2026 - Tim Puskesmas Pasir Jaya melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pertolongan Pertama pada ...
-
31 May 2026
Kegiatan Luar Gedung Puskesmas
Tangerang, 22 Mei 2026 - Pembinaan dan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja sektor informal dilaksanakan di ...
-
30 May 2026
Kegiatan Luar Gedung Puskesmas
Tim Puskesmas Pasir Jaya melaksanakan kegiatan Supervisi Fasilitatif (Sufas) pada Rabu, 20 Mei 2026 di ...
-
27 May 2026
Kegiatan Luar Gedung Puskesmas
Cek Kesehatan Gratis (CKG) dilaksanakan di Kantor Kelurahan Bunder bersamaan dengan kegiatan penyaluran bantuan sosial ...
-
26 May 2026
Kegiatan Dalam Gedung Puskesmas
Puskesmas Pasir Jaya melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelacakan Kasus ODGJ Berat di Masyarakat pada ...