Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
Kegiatan Luar Gedung Puskesmas
Sukadamai, 19 Oktober 2026 – Dalam rangka mempercepat penguatan layanan kesehatan berbasis masyarakat, UPTD Puskesmas ...
-
23 Oct 2026
Kegiatan Dalam Gedung Puskesmas
Pasir Jaya, 17 Oktober 2026 – Puskesmas Pasir Jaya mendapat kehormatan sebagai lokus (tempat) kegiatan ...
-
23 Oct 2026
Kegiatan Luar Gedung Puskesmas
Dalam upaya melahirkan generasi masa depan yang sehat dan bebas dari ancaman gizi buruk, Koordinator ...
-
23 Oct 2026
Kegiatan Luar Gedung Puskesmas
Cikupa, Tangerang – Dalam rangka menyusun rencana pembangunan yang komprehensif dan inklusif, Puskesmas Pasir Jaya ...
-
23 Oct 2026
Kegiatan Luar Gedung Puskesmas
Pasir Gadunf, 8 Oktober 2026 - Tim Puskesmas Pasir Jaya melaksanakan kegiatan Tes Kebugaran bagi ...