Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Jul 2026
Kegiatan Luar Gedung Puskesmas
Cikupa, 21 Juli 2026 - Tim Puskesmas Cikupa bersama Puskesmas Pasir Jaya melaksanakan kegiatan pembinaan ...
-
23 Jul 2026
Kegiatan Luar Gedung Puskesmas
Cikupa, 20 Juli 2026 – Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Evaluasi Pelaksanaan ...
-
23 Jul 2026
Kegiatan Luar Gedung Puskesmas
Pasir Jaya, 20 Juli 2026 – Tim Puskesmas Pasir Jaya melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Kader ...
-
23 Jul 2026
Kegiatan Luar Gedung Puskesmas
Pasir Jaya, 11 Juli 2026 - UPTD Puskesmas Pasir Jaya kembali melaksanakan kegiatan Program Pengelolaan ...
-
23 Jul 2026
Kegiatan Luar Gedung Puskesmas
Cikupa, 11 Juli 2026 - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pertandingan Sepak Bola Tingkat Kecamatan Cikupa ...