Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
31 May 2026
Kegiatan Luar Gedung Puskesmas
Selasa, 26 Mei 2026 - Tim Puskesmas Pasir Jaya melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pertolongan Pertama pada ...
-
31 May 2026
Kegiatan Luar Gedung Puskesmas
Tangerang, 22 Mei 2026 - Pembinaan dan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja sektor informal dilaksanakan di ...
-
31 May 2026
Kegiatan Luar Gedung Puskesmas
Tim Puskesmas Pasir Jaya melaksanakan kegiatan Supervisi Fasilitatif (Sufas) pada Rabu, 20 Mei 2026 di ...
-
31 May 2026
Kegiatan Luar Gedung Puskesmas
Cek Kesehatan Gratis (CKG) dilaksanakan di Kantor Kelurahan Bunder bersamaan dengan kegiatan penyaluran bantuan sosial ...
-
31 May 2026
Kegiatan Dalam Gedung Puskesmas
Puskesmas Pasir Jaya melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelacakan Kasus ODGJ Berat di Masyarakat pada ...